Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan perumahan (pembinaan, pembangunan, pemanfaatan), kawasan permukiman, pemeliharaan, hingga pendanaan, dengan tujuan menyediakan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (
Link)